News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri PU-Pera akan Pangkas Perizinan di Sektor Perumahan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, memaparkan siap memangkas perizinan di sektor properti yang menghambat pengembang membuat rumah khususnya rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Ada sekitar 28 perizinan di sektor perumahan. Akan saya tabrak aturan itu nanti, yang penting sesuai aturan kita sederhanakan untuk penyediaan perumahan pembangunan," ujar Basuki di Rakernas Real Estate Indonesia (REI), Rabu (19/11/2014).

Selain itu Basuki juga akan membuat kepastian hukum dalam zona pertanahan. Dengan alasan tersebut, dalam kabinet kerja ada Kementerian agraria dan tata ruang yang akan mengatur itu semua. "Ada status hukum tanah ke depan baik pada zoning tata ruang dan sertifikasi pertanahan," ungkap Basuki.

Basuki menjelaskan, sektor properti juga bermasalah pada infrastruktur pemukiman. Basuki memaparkan selama lima tahun, subsidi energi mencapai Rp 714 triliun, jika dikurangi dengan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bisa mendorong sektor infrastruktur ke depan.

"Pengalihan subsidi BBM salah besarnya sebagian besar untuk menambah anggaran infrastruktur di indonesia," ungkap Basuki.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga sedang membuat draft revisi permenpera no.3 tahun 2014 terkait KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Dengan begitu subsidi rumah tapak melalui KPR bisa diperpanjang.

"Untuk KPR FLPP rumah tapak, diatur regulasinya, kalau Jakarta sudah pasti rumah vertikal, tempat lain rumah tapak sesuai pengembang," kata Basuki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini