TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoristas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali mengeluarkan tujuh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di industri pasar modal Indonesia, terkait Good Corporate Governance (GCG).
"Kita targetkan sebelum akhir 2014, OJK akan keluarkan tujuh POJK lagi di pasar modal. Sekarang lagi tahap finalisasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di kantor OJK, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Adapun tujuh POJK yang baru dirilis dan tujuh lagi akan dikeluarkan, kata Nurhaida, selain sebagai pendalaman pasar juga untuk upaya persiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), agar pasar modal Indonesia lebih kuat lagi ke depannya.
"Pasar modal kita bisa bersaing, kalau likuiditas di market cukup. Selain itu, SDM (Sumber Daya Manusia) juga harus baik. POJK yang baru nanti terkait SDM, seperti peraturan yang mengatur Direksi dan Komisaris perusahaan publik, PUB (Penawaran Umum Berkelanjutan) dan lainnya," tuturnya.
Adapun tujuh POJK yang baru saja dirilis OJK seperti, POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal. POJK tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
POJK tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. POJK tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. POJK tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi.
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA). Dan, POJK tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.