Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Emiten pelat merah, PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) mengaku akan selalu mengikuti instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Mariani Soemarno, terkait adanya larangan pejabat BUMN melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kita kan mengikuti bu Rini," ucap Direktur Utama PT Semen Baturaja Tbk Pamudji Raharjo, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Menurutnya, selama ini dirinya tidak pernah langsung melakukan RDP dengan anggota DPR di senayan. Tercatat, Pamudji datang ke DPR saat meminta izin dari dari DPR untuk melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) pada 2013.
Diketahui, Menteri BUMN Rini M Soemarno meminta kepada DPR untuk sementara waktu tidak mengundang jajaran pejabat BUMN melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Permintaan Rini itu disampaikan melalui sebuah surat yang dilayangkan ke DPR, Kamis (20/11/2014). Surat bernomor S-724/MBU/XI/2014 itu ditandatangani langsung oleh Rini.
"Dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan," demikian isi salinan surat tersebut.
Sebagai tembusan, surat itu ditujukan kepada pimpinan Komisi VI, Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan, Deputi Persidangan dan KSAP DPR-RI, pejabat eselon I KBUMN, dan Direktur Utama BUMN. Hingga kini, belum ada konfirmasi langsung dari Rini mengenai keabsahan surat tersebut.