TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ESDM membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang akan mengkaji ulang keberadaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Tim ini memiliki masa kerja 6 bulan.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, setiap bulannya, tim yang dipimpin ekonom Faisal Basri ini akan melaporkan hasil kerjanya untuk kemudian akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
Untuk bulan pertama, dua agenda penting yang dilakukan yaitu mengkaji ulang keberadaan Petral dan ongkos bahan bakar minyak (BBM).
“Petral akan dikaji secara menyeluruh dan mendalam tentang fungsinya, kinerjanya, kontrolnya sehingga dalam sebulan dari sekarang tim sudah memberikan rekomendasi hendak diapakan Petral ini,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said dalam keterangannya Jumat (29/11/2014).
Keberadaan Petral, lanjutnya, merupakan wewenang Kementerian BUMN mengingat perusahaan itu dimiliki sepenuhnya oleh PT Pertamina. Meski demikian, secara kebijakan merupakan wewenang Kementerian ESDM.
Jika hasil rekomendasi Tim Reformasi menyatakan keberadaan Petral lebih banyak bersifat negatif, maka akan dikembalikan ke Pertamina untuk dikaji kembali.
Agenda kedua adalah perhitungan ongkos BBM. Dalam waktu dekat, Pertamina dan Ditjen Migas akan diminta memberikan paparan harag BBM yang sebenarnya.
“Sekarang ini orang bicara bermacam-macam angka. Bahkan otoritas pemerintah juga diragukan, apa betul begitu. Karena itu ada pihak independen nanti mengkaji, komite (tim) yang akan menyampaikan, sebetulnya harga yang wajar itu,” tambahnya.
Rekomendasi yang diberikan Tim Reformasi Tata Kelola Migas tidak hanya untuk Kementerian ESDM, tetapi juga instansi lain yang terkait. Bahkan hingga level presiden.
Tim Tata Kelola Migas dibentuk pertengahan November 2014. Tugas pokok Komite Reformasi Tata Kelola Migas adalah mengkaji seluruh kebijakan dan aturan main tata kelola migas dari hulu hingga hilir yang memberi peluang mafia migas beroperasi secara leluasa. Kebijakan dan aturan main yang teridentifikasi menyuburkan praktik mafia migas akan dihapus dan atau diubah.