Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Upah 2025 Naik 6,5 Persen, Presiden KSPSI Andi Gani: Sudah Mendekati Keinginan Buruh

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, besaran tersebut sudah mendekati tuntutan buruh sebesar 8 persen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Erik S
zoom-in Upah 2025 Naik 6,5 Persen, Presiden KSPSI Andi Gani: Sudah Mendekati Keinginan Buruh
Istimewa
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea. KSPSI akan mengawal pembahasan upah sektoral agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku  

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea sebagai Konfederasi Buruh Terbesar di Tanah Air menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. 


Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, besaran tersebut sudah mendekati tuntutan buruh sebesar 8 persen. Namun, kata Andi Gani, kenaikan upah idealnya mencapai 7-8 persen. 


"Keputusan Presiden Prabowo sudah mendekati tuntutan dan keinginan buruh di angka 8 persen. Tentu keputusan Pemerintah sudah memikirkan banyak pertimbangan dari buruh maupun dunia usaha," kata Andi Gani di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Sambut Baik Kenaikan UMP 6,5 Persen, Bukti Prabowo Peduli Kesejahteraan Buruh


Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) ini meminta setelah keputusan UMP, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan dari keputusan kenaikan upah minimum tersebut.


Karena, setiap tahunnya masih ada perusahaan yang tidak mentaati aturan upah minimum. 


"Kalau ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu tentu harus di audit laporan keuangan perusahaan tersebut minimal 2 tahun terakhir dan audit tersebut dilakukan oleh auditor independen," ungkapnya. 


Andi Gani menegaskan, KSPSI juga akan mengawal pembahasan upah sektoral agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku 

Berita Rekomendasi


KSPSI juga meminta kepada Pemerintah untuk menekan kenaikan harga-harga kebutuhan dasar yang selalu terjadi Saat Kenaikan upah. 


"KSPSI juga berharap Pemerintah Memiliki perhatian terhadap buruh yang hampir 60 persen tidak memiliki rumah dan program perumahan murah dan terjangkau dapat dilaksanakan untuk buruh," jelasnya. 


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rata-rata upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025. Prabowo mengungkapkan, Menaker Yassierli sebelumnya mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. 


"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas