News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat AirAsia Jatuh

10 Korban AirAsia QZ8501 Dapat Santunan Rp 2 Miliar

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu baris kursi penumpang pesawat AirAsia QZ8501 dibawa petugas dari helikopter Seahawk di Lanud Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Senin (5/1/2015). Tiga penumpang AirAsia QZ8501 ditemukan tim pencari dalam kondisi terikat di kursi tersebut. (Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 10 korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura akan mendapatkan dana santunan sebesar Rp 2 miliar. Pasalnya korban telah membeli asuransi PT Asuransi Dayin Mitra saat pembelian tiket pesawat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani mengatakan, setiap penumpang pesawat berhak mendapatkan penggantian kerugian maksimal Rp 1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia.

"Dari 155 penumpang ada 25 penumpang yang membeli asuransi PT Asuransi Dayin Mitra," ucap Firdaus kepada wartawan di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Dengan demikian, jika korban tersebut membeli asuransi maka mendapatkan tambahan santunan sebesar Rp 750 juta untuk asuransi sekali jalan dan Rp 315 juta asuransi pergi-pulang.

"Dari 25 penumpang tersebut, 10 orang membeli asuransi oneway (sekali jalan) dan 15 orang beli asuransi return (pergi-pulang). Jadi yang 10 orang itu dapat Rp 2 miliar, dapat dari Dayin Mitra Rp 750 juta dan satu lagi Rp 1,25 miliar," tutur Firdaus.

Technical Deputy Director Asuransi Dayin Mitra Elizabeth M. Quendangen menambahkan, asuransi yang ditawarkan perseroan pada tiket pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura dengan premi Rp 40.000 per orang.

"Itu ada macam-macam preminya, ada di wibesite setiap mau membeli tiket pesawat AirAsia. Kalau tidak salah membayar Rp 40.000 per orang," ucap Elizabeth di tempat yang sama.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapat ganti rugi maksimal Rp 1,25 miliar perorang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total.

Hal tersebut berlaku pula untuk penumpang AirAsia QZ8501 yang saat ini dikabarkan melanggar jadwal terbang. Adapun pergantian kerugian akan dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas.

"Santunan tersebut akan dibayarkan ke ahli warisnya, nanti akan kita buat upacaranya di Surabaya. Kita harapkan, akhir bulan ini sudah bisa diterima ahli waris," ucap Firdaus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini