TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha ingin tahu kebijakan pemerintah soal perhotelan. Ketua umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Wiryanti Sukamdani bersama sejumlah pengurus PHRI, menyambangi Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK.
Kepada wartawan usai menemui JK di kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (6/1/2015), Wiryanti mengatakan pihaknya telah mendapatkan penjelasan langsung dari JK soal imbauan pemerintah kepada para pegawainya dalam memanfaatkan hotel.
"Jadi beliau menjelaskan prinsipnya adalah pemerintah ingin mengadakan efisiensi, pembatasan bukan pelarangan. Pembatasan itu artinya kalau tidak perlu rapat yang penting, rapatnya dikurangi," katanya.
JK mengingatkan kepadanya bahwa pegawai pemerintah masih boleh menggelar rapat di hotel, namun hal itu hanya boleh dilakukan bila benar-benar tidak ada tempat lagi selain hotel.
"Jadi artinya kalau misalnya tempatnya tidak cukup, satu daerah misalnya rapatnya besar yang menyangkut berapa ratus orang tempatnya tidak cukup, tentu masih perlu fasilitas hotel," ujarnya.
Ia akui kebijakan yang mulai berlaku sejak Desember 2014 itu telah berdampak pada pemasukan hotel. Pasalnya 30 - 35 persen pemasukan hotel dari MICE (Meetings, incentives, conferencing, exhibitions), adalah dari lembaga pemerintah. Oleh karena itu kebijakan pengetatan itu telah berdampak luar biasa.
JK menjanjikan hasil penghematan itu akan digunakan untuk membiayai program-program yang produktif, dan hal itu tentunya kedepannya bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, terutama dari mancanegara.
Ketua PHRI Jawa Barat, Herman Muchtar, dalam kesempatan yang sama mengatakan di Jawa Barat kebijakan itu telah berdampak pada penurunan omzet sekitar Rp 3 miliar. Tingkat okupasi hotel pada akhir tahun yang biasanya mencapai 80 persen, kini hanya 44,4 persen.
"Dengan ini rasionalisasi (pengurangan pegawai) itu pasti, tinggal tunggu waktu saja," katanya.
Anggiat Sinaga ketua PHRI Sulawesi Selatan menambahkan di wilayahnya tingkat okupasi hotel juga menurun. Biasanya pada akhir tahun bisa mencapai 65 - 70 persen, namun kini hanya mencapai 30 - 35 persen. Sejak awal Desember, tercatat ada 45 acara yang dibatalkan terkait peraturan pengetatan tersebut.