News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klarifikasi Garuda Indonesia Terkait Pelanggaran Izin Terbang

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa maskapai Garuda Indonesia telah melanggar empat perizinan.

Menanggapi hal tersebut Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto menegaskan pihaknya tidak akan melaksanakan kegiatan operasional penerbangan yang tidak sesuai.

"Hal itu untuk memenuhi ketentuan operasional yang ditetapkan oleh regulator," ujar Pujobroto dalam keterangannya, Jumat (9/1/2015).

Pujobroto menjelaskan hingga saat ini Garuda Indonesia tidak menerima pemberitahuan, mengenai rute penerbangan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan dari Kementerian Perhubungan.

"Seluruh penerbangan Garuda Indonesia dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari regulator," ungkap Pujobroto.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, ada lima maskapai penerbangan yang ditutup beberapa izinnya. Berikut lima maskapai yang dibekukan penerbangannya beserta pelanggarannya:

1. Garuda ada 4 pelanggaran
2. Lion air ada 35 pelanggaran
3. Wingsair 18 pelanggaran
4. Transnusa 1 pelanggaran
5. Susi air 3 pelanggaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini