TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa maskapai Garuda Indonesia telah melanggar empat perizinan.
Menanggapi hal tersebut Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto menegaskan pihaknya tidak akan melaksanakan kegiatan operasional penerbangan yang tidak sesuai.
"Hal itu untuk memenuhi ketentuan operasional yang ditetapkan oleh regulator," ujar Pujobroto dalam keterangannya, Jumat (9/1/2015).
Pujobroto menjelaskan hingga saat ini Garuda Indonesia tidak menerima pemberitahuan, mengenai rute penerbangan yang dianggap melanggar ketentuan perizinan dari Kementerian Perhubungan.
"Seluruh penerbangan Garuda Indonesia dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari regulator," ungkap Pujobroto.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, ada lima maskapai penerbangan yang ditutup beberapa izinnya. Berikut lima maskapai yang dibekukan penerbangannya beserta pelanggarannya:
1. Garuda ada 4 pelanggaran
2. Lion air ada 35 pelanggaran
3. Wingsair 18 pelanggaran
4. Transnusa 1 pelanggaran
5. Susi air 3 pelanggaran
Klarifikasi Garuda Indonesia Terkait Pelanggaran Izin Terbang
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Rendy Sadikin
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger