TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko mengungkapkan pihaknya mengaku kesulitan untuk memberikan kompensasi kepada hak waris keluarga korban pesawat QZ8501. Saat ini AirAsia masih menentukan siapa hak waris yang sah untuk mendapatkan kompensasi.
"Siapa ahli hak waris, kami masih menunggu kelengkapan dokumen," ujar Sunu di Komisi V DPR RI, Selasa (20/1/2015).
Alasan utama AirAsia Indonesia belum bisa menemukan hak waris karena dokumen yang diserahkan belum lengkap. Hal ini terjadi karena kecelakaan pesawat QZ8501, rata-rata memakan korban satu keluarga, sehingga sulit kerabat terdekat mencari dokumen tersebut.
"Di dalam kenyataan, kita hadapi tidak mudah untuk dokumen. Banyak yang berlibur satu keluarga rumah dikunci," kata Sunu.
Sunu mengingatkan bahwa AirAsia akan menyiapkan kompensasi untuk satu keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar. Hal tersebut mengacu terhadap Peraturan Menteri Perhubungan no.77 tahun 2011 terkait kompensasi yang diberikan untuk keluarga penumpang, jika terjadi kecelakaan sampai merengut nyawa.
"Kita berikan kompensasi Rp 1,25 miliar, yang menerima hak waris yang sah, atas keluarga," tegas Sunu.