News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR: Hasil Tambang Freeport yang Diekspor Ilegal

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses flotasi atau pengapungan mineral tambang, seperti tembaga, emas, dan perak. Proses itu dilakukan untuk memperoleh konsentrat yang terdiri dari tembaga, emas, dan perak. Konsentrat itu kemudian dialirkan ke Pelabuhan Amamapare, dikeringkan, dan kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pengecoran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengungkapkan bahwa mineral mentah yang diekspor PT Freeport Indonesia adalah ilegal. Pasalnya Freeport sudah melakukan ekspor tanpa melakukan pemurnian dan pengolahan di dalam negeri.

"Itu sih nggak usah ditanya, jelas itu ilegal," ujar Kardaya di gedung DPR RI, Selasa (3/2/2015).

Kardaya memaparkan PT Freeport Indonesia telah melanggar UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara terkait pemberian izin ekspor konsentrat pada PT Freeport Indonesia. Dala UU itu menyebutkan semua perusahaan tambang dan Kontrak Karya tidak diperbolehkan melakukan ekspor konsetrat dan diwajibkan melakukan pemurnian dalam negeri.

"Kita harus menghormati UU. Hukum tidak bisa diterobos, kalau diterobos artinya melanggar," ungkap Kardaya.

Alasan pemerintah memberi Freeport izin ekspor, karena perusahaan asal Amerika itu telah menggelontorkan anggaran sebesar 115 juta dollar AS sebagai jaminan untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Pemerintah juga membuat Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2014 yang menjelaskan terkait kelonggaran untuk eksport jika perusahaan tambang memberikan uang jaminan.

"Ketika PP itu bertentangan dengan UU, maka itu harus batal demi hukum," ujar Kardaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini