TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha mainan anak bersiap mengerek harga sekitar 10 persen pasca wajib mengikuti aturan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Meskipun harga naik, pengusaha tetap optimistis permintaan tetap meningkat.
Sebagai catatan, kewajiban memenuhi SNI bagi mainan anak akan berlaku mulai Mei 2015. Namun demikian saat ini sebagian pengusaha sudah mulai mengantisipasi aturan ini dan sudah menaikkan harga jual mereka.
"Perusahaan yang sudah mengurus SNI dan sudah mendapatkan hasil, biasanya akan menaikkan harga produknya sekitar 10 persen," kata Danang Sasongko, Ketua Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) kepada KONTAN, Selasa (3/2/2015).
Pertimbangan pengusaha mengerek harga antara lain; Pertama biaya pengurusan SNI tidak murah. Menurut dia, pengusaha harus merogoh ongkos sekitar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta untuk tiap produk. Selain itu mereka juga harus mengeluarkan biaya rutin tiap enam bulan untuk melakukan pengujian SNI. Adapun SNI ini berlaku enam bulan.
Kedua, pengusaha masih merasakan dampak kenaikan tarif listrik sepanjang tahun lalu. Karenanya wajar jika mereka harus mengerek harga jual. Ketiga, harga bahan baku ikut mengalami kenaikan. "Seperti harga cat, naik 5 persen," kata Danang.
Akibatnya, harga mainan rata-rata akan naik dari Rp 50.000, menjadi Rp 60.000–Rp 70.000 per unitnya. Meski demikian APMETI optimistis omzet sekitar 40 perusahaan mainan juga naik menjadi sekitar Rp 19,2 miliar setahun. (Francisca Bertha Vistika)