News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus IM2 Jadi Sorotan Dunia Internasional

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kesenian tradisional betawi ondel-ondel diikutsertakan saat unjukrasa anggota serikat pekerja Indosat berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang Indosat-IM2 yang menyeret mantan Dirut IM2 Indar Atmanto ke LP Sukamiskin, Bandung, ternyata juga menarik perhatian media internasional. Salah satu media yang tertarik adalah Internasional New York Times (NYT).

"Kasus ini sudah terjadi sejak satu setengah tahun yang lalu dan bukan saja masalah kepastian hukum, tapi menyangkut keamanan investasi sehingga layak menjadi sorotan dunia internasional," ungkap Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel), Eddy Thoyib, Minggu (14/2/2015).

Menurutnya, dengan pemberitaan di media sekaliber NYT, harusnya ini dijadikan momentum pemerintah menunjukkan posisi Indonesia di area yang aman untuk investor. Jangan malah membuat Indonesia gigit jari karena investor ketakutan.

"Jangan selalu berdalih, eksekutif tak bisa menyampuri urusan yudikatif dan bersembunyi di balik kata-kata semua itu di ranah hukum," ujar Eddy.

Pasalnya, bukti-bukti yang ada sudah jelas dan gamblang menunjuk kerjasama Indosat - IM2 sesuai regulasi. Regulator atau Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya. Bukti tersebut membantah semua tuduhan-tuduhan jaksa soal penyalahgunaan frekuensi.

"Saat ini masih ada celah hukum. Momentumnya ada di PK, pemerintah perlu mengawal agar hasilnya baik," tegasnya.

Sebelumnya, dalam headline halaman pertama 12 februari edisi US dan 13 februari edisi asia lalu, surat kabar terkemuka asal Amerika Serikat ini menayangkan artikel tentang Perlawanan Korupsi di Indonesia yang menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah ke balik jeruji penjara (Indonesia’s Graft Fight Strikes Fear Even Among the Honest).

Artikel yang dikutip dari NYT menyebut ada tiga orang yang tidak bersalah, namun mereka harus mendekam di LP Sukamiskin. Ketiganya adalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2.

Lalu Hotasi Nababan, mantan Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines, dan terakhir, Bachtiar Abdul Fatah, mantan manajer proyek untuk Chevron Pacific Indonesia. Indar harus menjalani hukuman delapan tahun, sedangkan Pak Hotasi dan Pak Bachtiar masing-masing melayani empat tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini