News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lion Air Delay

Kemenhub Akan Revisi Permen Tata-Tata Cara Penanganan Delay

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabut asap menyelimuti jejeran pesawat dari berbagai maskapai di apron Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (7/2/2014). Pagi ini sekitar 10 penerbangan harus delay akibat kabut asap yang mulai menganggu penerbangan dan membuat jarak pandang (visibility) landasan hanya sekitar 100 meter dengan standar visibility 900 meter. (Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan segera merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan dalam penanganan delay dan pembatalan penerbangan.

Hal tersebut ditempuh agar manajemen maskapai penerbangan nasional sigap mengalami situasi ini. Dengan demikian, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersama petinggi Kemenhub akan duduk bersama menggodok Permen Nomor 77, 49, dan 25.

"Kami akan membahas revisi Peraturan Menteri yang sudah ada," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Menurutnya, Permen tersebut akan menggali lebih dalam lagi terkait tata cara dan kewajiban maskapai ketika terjadi delay berkepanjangan dan pembatalan penerbangan, seperti yang terjadi pada Lion Air pekan kemarin selama tiga hari.

Selain merevisi, Suprasetyo juga menyampaikan, Permen tersebut akan memuat sanksi bagi maskapai yang lalai. "Penambahan sanksi kita akan bahas dengan biro hukum, nanti sanksinya apa yang akan ditambahkan dari yang ada saat ini," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini