Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DJP Tegaskan Biaya Sekolah Elit Tidak Terkena Pajak 12 Persen

kenaikan PPN 12 persen itu semata-mata untuk objek pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM positif list dan restriktif.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in DJP Tegaskan Biaya Sekolah Elit Tidak Terkena Pajak 12 Persen
Tribunnews/Jeprima
Massa aksi dari HMI menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Aksi tersebut menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut dinilai akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta berpotensi pada turunya daya beli masyarakat. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Hrmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya dibebankan pada barang-barang mewah. Sekolah dan rumah sakit premium tidak termasuk di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Dian Anggraeni dalam acara Webinar TERC Tax Update: Kupas Tuntas Aturan PPN Terbaru secara virtual, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Terlanjur Dipungut PPN 12 Persen, DJP: Tunjukkan Struk ke Penjual untuk Minta Kelebihan Bayar

"Nah di sini ada 2 poin penting yang ingin saya tegaskan. Pertama tadi sudah bahwa jasa berarti tidak, berarti yang sempat disebut-sebut pendidikan rumah sakit premium tidak, tidak naik 12 persen," kata Dian.

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen itu semata-mata untuk objek pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM positif list dan restriktif. Artinya, hanya berdampak pada orang-orang yang sangat mampu.

"Dan ya selain itu penekanannya adalah PPN-nya itu bukan barang baru. Jadi bukan juga dibilang oh mobil sekarang menjadi kena PPN 12 persen tidak. Dari dulu sudah kena," jelasnya.

Untuk itu, Dian mengimbau masyarakat untuk melapor ketika ada kenaikan biaya sekolah dengan dalih imbas PPN 12 persen.

Meski begitu, Dian menekankan bahwa ada beberapa objek pajak yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan. Alias tidak mengalami kenaikan misalnya bahan-bahan kebutuhan pokok.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau Bapak Ibu daftar sekolah anaknya, daftar SMA, terus biaya pendaftarannya naik, pakai alasan PPN, protes. Karena tidak ada itu," ungkapnya.

Baca juga: Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli

Asal tahu saja, Presiden Prabowo Subianto memutuskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, dari sebelumnya 11 persen.

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI. Pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo di gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Baca juga: Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan Kemenkeu soal Implementasi PPN 12 Persen Membingungkan Masyarakat

Namun, Sri Mulyani menegaskan tidak semua barang dan jasa terkena PPN 12 persen.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN. Tetap bebas PPN (atau PPN 0 persen) sesuai PP 49/2022," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya dikutip Rabu (1/1/2025).

Menurutnya, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen maka tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.

"Artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas