TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mendukung program satu juta rumah murah, pemerintah menyiapkan skema untuk diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui skema tersebut, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan kepada masyarakat hanya 1 persen, sedangkan 10 persen dari bank atau pembiayaan. Sementara 90 persennya pemerintah mengambil dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Nanti 90 persen dari pemerintah," ujar Maurin Sitorus, Plt Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (11/3/2015).
Rencananya, anggaran yang akan diambil pemerintah berasal dari Bapetarum Rp 9,1 triliun, PT Taspen Rp 2 triliun, dan APBN 2015 Rp 5,1 triliun.
Maurin menyebutkan akan ada anggaran lain yang akan diambil dari lembaga negara untuk pembiayaan perumahan seperti BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digerakkan untuk mereka yang anggota BPJS itu nanti yang dialokasikan," ungkap Maurin.
Maurin memaparkan, skema pembiayaan sebelumnya uang muka diberatkan kepada MBR sebanyak 10 persen. Sedangkan 75 persen dari pembiayaan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan 25 persen dari bank pelaksana pemberi kredit.
"Sekarang komposisinya sudah berubah," kata Maurin.