News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Pribadi Bakal Kena PPN Jalan Tol

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Tol dalam kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2014). Kota Jakarta dinobatkan sebagai kota termacet di dunia. Hal tersebut terlihat dari hasil survei yang dilakukan oleh Castrol Magnetec dengan menghitung Stop-Start Index. WARTA KOTA / ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol rencananya akan ditarik dengan cara dimasukkan langsung ke tarif tol. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menuturkan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan ini.

"Mekanismenya, langsung masuk di karcis," kata dia, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Kendati langsung dimasukkan ke tarif tol, Sigit menambahkan, pemerintah juga mengkaji untuk mengenakan PPN jalan tol hanya untuk golongan I alias kendaraan pribadi. Pemerintah akan mengecualikan PPN jalan tol untuk kendaraan golongan II dan ke atas.

"Dikecualikan untuk kendaraan umum, kendaraan berat. Karena yang kita khawatirkan mereka nanti akan menaikkan harga barang-barang pokok. Yang rugi jadinya masyarakat," lanjut Sigit.

Adapun terkait pengecualian tersebut, sambung dia, akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). "Itu harus dengan PP, tidak bisa dengan Peraturan Dirjen Pajak," tegas Sigit.

Sigit lebih lanjut memastikan, PPN jalan tol akan dikenakan karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Saya berfikir memang harus kena. Kalau enggak dikenakan, saya yang salah, karena tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan," kata Sigit.(Estu Suryowati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini