TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini masih menggodok kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM yaitu mengacu dari data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang mencatat, harga Indonesia Crude Price (ICP) mengalami penguatan terhitung Februari dari 52 dolar AS per barel menjadi 57 dolar AS per barel jhingga Maret 2015.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja, menjelaskan jika terjadi kenaikan harga BBM pada April, maka nilainya tidak akan terlalu tajam. Sebab kenaikan harga hanya akan dihitung sesuai ICP pada Maret.
"Naiknya artinya tidak menukik. Jadi kan kita stoknya per bulan. Jadi satu bulan itu ada kenaikan harga," ujar Wiratmaja, Senin (22/3/2015).
Wiratmaja memaparkan, pemerintah hingga saat ini belum memutuskan apakah akan ada kenaikan harga BBM bersubsidi mulai 1 April mendatang. Pemerintah bisa melakukan evaluasi harga BBM bersubsidi lebih dari satu kali dalam satu bulan
"Harga BBM 1 April tentu dievaluasi oleh pemerintah, seperti regulasi yang ada. Setiap 1 bulan kan dievaluasi, dan boleh lebih dari 1 kali dalam 1 bulan," kata Wiratmaja.
Wiratmaja menambahkan bahwa banyak komponen yang bisa menaikkan harga BBM bersubsidi. Selain ICP, nilai mata uang rupiah terhadap dolar AS juga menjadi pertimbangan kenaikan harga BBM bersubsidi.
"Yang jelas harga rata-rata mengalami kenaikan, juga kurs dolar AS kan naik sedikit. Itu yang menjadi bahan pertimbiangan," jelas Wiratmaja.