TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak pengawasan bongkar muat akan membuat Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi mahal. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengamat energi Sofyano Zakaria menghitung harga BBM jenis solar per kilogram nya sekitar Rp 9.600 per kg. Sedangkan tarif pengawasan yang dikenakan menurut PP 11 Tahun 2015 adalah sebesar Rp.25.000 per Kg.
"Artinya PP 11 Tahun 2015 itu, akan membuat harga BBM dinegeri ini menjadi mahal," ujar Sofyano, Jumat (27/3/2015).
Sofyano pun menilai tarif pengawasan sesuai PP no. 11 Tahun 2015 sebesar Rp.25.000 per Kg sangat mahal. Bahkan angka tersebut lebih mahal daripada BBM yang diangkut.
" Jadi biaya pengawasannya sangat tinggi ketimbangan harga BBM itu sendiri," kata Sofyano.
Sofyano pun berharap pemerintah mengkaji ulang PP no.11 tahun 2015 tersebut. Karena hal tersebut membuat anggaran BBM menjadi mahal dan membuang-buang anggaran belanja negara.
"Peraturan Pemerintah itu akan membuat harga BBM di negeri ini menjadi mahal," jelas Sofyano.