TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, perusahaan importir wajib mendirikan industri atau pabriknya di dalam negeri, terhitung tiga tahun sejak aturan ini diterbitkan.
Nah, vendor teknologi asal Taiwan, Asus, mengaku telah mempersiapkan diri sejak jauh hari menjalankan aturan ini.
“Kami sudah lama rencanakan untuk pembangunan pabrik ini. Tinggal tunggu peraturan resmi pemerintah turun,” kata Juliana Chen, Country Product Group Asus Indonesia, Selasa (21/4).
Juliana bilang, dalam pembangunan tersebut, pihaknya akan menggandeng perusahaan elektronik dalam negeri. Kabar yang yang beredar, Asus akan menjalin kerjasama dengan PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN), sebuah perusahaan asal Batam yang bergerak dalam bidang usaha industri perakitan alat-alat elektronik.
Dugaan kerjasama tersebut diperkuat dengan pembangunan pabrik baru Asus yang direncanakan berlokasi di Batam.
Namun Juliana enggan menjelaskan secara rinci.”Kami akan bekerjasama dengan perusahaan dalam negeri, tahun ini bakal dibangun. Nama perusahaan akan diumumkan nanti," katanya. Yang pasti, pabrik itu dibangun untuk produksi produk LTE Asus.
Sekadar informasi, selain mewajibkan perusahaan importir membangun pabrik di dalam negeri, rencananya pemerintah akan mewajibkan semua produk elektronik memiliki Tingkat Kandungan Dalam negeri (TKDN) mencapai 40 persen.(David Oliver Purba)