TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 21 persen menjadi 12 persen.
Dalam pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin semua yang mengajukan KUR bulan depan, akan mendapat suku bunga 12 persen.
Dalam menurunkan suku bunga KUR, otomatis pemerintah memberikan subsidi. Sehingga pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa mendapat pembiayaan dengan bunga yang rendah.
"Dengan subsidi pemerintah maka penerimaan kredit itu cuma terima 12 persen," ujar Direktur Eksekutif Pengawas industri. Keuangan non-bank OJK, Firdaus Djaelani, di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (26/6/2015).
Firdaus memaparkan pihak perbankan tidak akan keberatan menurunkan suku bunga KUR. Pasalnya subsidi yang diberikan untuk suku bunga berasal dari APBN.
"Jadi dari sisi bank tidak masalah, atau cost tidak meningkat," ungkap Firdaus.
Mengenai mekanisme penyaluran, empat Kementerian Koordinator yang ada di pemerintah kabinet kerja yang akan melaksanakan. Pasalnya setiap Kementerian Koordinator membidangi beberapa sektor yang memiliki pelaku UMKM masing-masing.
"Teknisnya ada di menko, kan ada bidang-bidang yang dapat subsidi seperti pertanian, perikanan," kata Firdaus.