Pengamat pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Bako, menilai, konsep pengenaan meterai dalam UU Bea Meterai ialah hanya kepada dokumen yang menyatakan nilai tertentu, bukan mencantumkan sebuah nilai. Sebab itu, kata dia, pengenaan meterai atas alat bukti pembelanjaan ritel menyimpang dari UU.
Sementara itu, dengan pengenaan meterai atas alat bukti transaksi belanja tadi, penjual jadi pemungut pajak. "Nah, pemungut pajak ini harus jelas, benar-benar wajib pajak terdaftar. Jika memang dilakukan perluasan obyek meterai, pengawasannya juga harus dilakukan," ujar Ronny.
Baca tanpa iklan