Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya pelonggaran Rasio Loan to Value (LTV) dengan memangkas uang muka (down payment/DP) untuk properti, ternyata tidak terlalu dirasakan pengembang yang porsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nya masih kecil.
"Kalau LTV, kami enggak terlalu merasakannya ya," kata Investor Relation PT Agung Podomoro Land, Wibisono, Jakarta, Selasa (7/7/2015) malam.
Menurutnya, selama ini proyek perseroan merupakan high risk seperti apartemen dan perkantoran. Proses penjualan untuk proyek ini, melakukan pencicilan ke perusahaan tanpa melalui KPR.
"Sementara proyek residensial perseroan yang menggunakan KPR cuma sekitar 10 persen," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan pelonggaran LTV KPR sebesar 10 persen. Dengan aturan ini, debitur dapat membayar uang muka kredit rumah sebesar 20 persen dari harga rumah, turun dari sebelumnya 30 persen.