TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat energi Sofyano Zakaria menilai pemerintah dan PT Pertamina (Persero) harus terbuka kepada publik terkait besaran harga pokok Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual saat ini.
Dengan begitu, masyarakat menjadi tahu dan tidak menaruh kecurigaan tentang harga jual BBM ke masyarakat.
"Pemerintah dan Pertamina sudah saatnya menyampaikan seterang-terangnya ke masyarakat, dalam harga jual BBM itu terdapat komponen biaya apa saja," ujar Sofyano, Senin (27/7/2015).
Sofyano mencontohkan, Pertamina harus memberikan informasi berapa besar pajak yang dipungut dan terdapat dalam harga BBM. Pasalnya masyarakat mungkin tidak tahu ada beban PPn sebesar 10 persen dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar 5 persen, serta ada iuran badan usaha terhadap BPH migas.
"Pajak dan iuran ini yang juga menjadi beban badan usaha dan bisa jadi dibebankan pula dalam harga jual BBM," ungkap Sofyano.
Sofyano menambahkan, masyarakat harus tahu ada biaya distribusi BBM berupa ongkos angkut BBM ke dalam negeri, ongkos angkut BBM dari kapal tanker pengangkut BBM ke depo Pertamina.
Selain itu masyarakat juga harus mendapat informasi terkait biaya pengilangan untuk mengolah crude oil menjadi produk BBM, biaya angkut bbm dari depo besar ke ke depo kecil, dan penyimpanan BBM pada depo badan usaha.
"Pemerintah dan Pertamina juga harus disampaikan ke publik berapa besar margin untuk SPBU," kata Sofyano.