TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah memberikan kebijakan terkait penambahan modal selama 30 hari hingga akhir Juli 2015 bagi perusahaan penerbangan yang berada dalam ekuitas negatif, Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan kembali mengumumkan perusahaan penerbangan yang masih berada dalam posisi negatif hingga Agustus 2015.
Perusahaan penerbangan tersebut terbagi dua yaitu badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan badan usaha angkutan udara niaga tidak terjadwal.
"Adapun badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang masih negatif terdapat tiga perusahaan yaitu PT Cardig Air, PT Tri MG Intra Asia, dan PT Indonesia AirAsia," kata Jonan dalam keterangan persnya, Rabu (5/8/2015).
Sedangkan badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal terdapat 10 perusahaan yaitu PT Air Asia Pasifik Utama, PT Ersa Eastern Aviation, PT Eastindo Services, PT Asialink Cargo Airlines, PT Tri MG Intra Asia, PT Jhonlin Air Transport, PT Transwisata Prima Aviation, PT Hevilift Aviation Indonesia, PT Asian One Air, dan PT Survai Udara Penas. (Ali Rahman)