Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama Pertamina diminta segera mengevaluasi harga jual bahan bakar minyak yang belum dikoreksi selama tiga bulan terakhir.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, mengatakan Permen 39 ESDM menyatakan harga BBM dievaluasi setiap bulan. Terlebih sangat penting mengevaluasi harga saat ini mengingat harga minyak dunia turun.
"Ini momen penting dan tepat untuk melakukan evaluasi harga sekaligus merevisi Permen ESDM No 39 yang menyatakan evaluasi harga BBM setiap bulan menjadi evaluasi setiap enam bulan sekali," ujar Ferdinand di Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Ia menilai evaluasi dan koreksi harga BBM tepat dilakukan pemerintah mulai 1 September 2015. Menurut Ferdinand, masyarakat harus mendapat kepastian harga supaya isu ini tak liar dan merongrong pemerintah.
Ferdinand menambahkan, Pemerintah diharapkan segera memutuskan adanya alokasi dana cadangan di APBN untuk stabilisasi harga BBM. Apabila dalam kurun waktu yang ditetapkan, harga minyak naik dan Pertamina dalam posisi tidak dibolehkan menaikkan harga jual, maka atas instruksi Presiden dana cadangan tersebut bisa diambil oleh Pertamina guna menghindari kerugian yang timbul.
Ini sangat penting, kata Ferdinand, karena dana tersebut adalah dana cadangan yang hanya dipergunakan bila harga jual BBM di bawah harga keekonomian.
"Pemerintah jangan lagi menunda hal ini, karena sekarang momen tepat agar kita mulai menata satu persatu tata niaga BBM kita demi kebaikan negara, rakyat dan Pertamina," beber dia.