News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Tiket LRT Berkisar Rp 10.000 Hingga Rp 15.000

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Proyek LRT di Kementerian Perhubungan, Selasa (8/9/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika tidak ada aral melintang, proyek Light Rail Transit (LRT) tahap I mulai dibangun besok.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko menjelaskan harga tiket LRT pada awalnya Rp 37.500. Namun harga tersebut sangat mahal jika masyarakat yang tinggal di Bekasi harus bekerja di Jakarta.

"Usulan awal semua ditanggung oleh BUMN, Adhi Karya membangun semua, setelah evaluasi, harga tarif Rp 37.500 dari Bekasi, kan mahal pulang pergi Rp 75.000," ujar Hermanto di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (8/9/2015).

Hermanto pun memaparkan kisaran harga tiket LRT sekali pergi untuk jarak antar kota Rp 10.000 sampai Rp 15.000. Tarif tersebut diambil memakai skema subsidi dari APBN.

"Dengan subsidi bisa mengurangi cost dan tarif paling nggak jadi Rp 10 sampai Rp 15 ribu," jelas Hermanto.

Atas dasar tersebut pemerintah akan mengevaluasi semua investasi PT Adhi Karya sebagai kontraktor pembangunan LRT. Dalam skema pemerintah, APBN akan dikucurkan sebagian untuk tarif tiket LRT agar tidak terlalu mahal.

"Sekitar 75 sampai 80 persen dari total cost dibiayai pemerintah sisanya kita serahkan pada swasta," ungkap Hermanto.

Presiden Joko Widodo dijadwalkan meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) tahap I proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT), pada Rabu (9/9/2015).

Berdasarkan laman resmi setkab.go.id, peletakan batu pertama proyek LRT tahap I itu akan dilaksanakan di depan kantor Jasa Marga, tol KM 5.400, seberang Taman Anggrek Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Sebelum ini, Presiden Jokowi pada 2 September 2015 telah menandatangani dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembangunan perkeretaapian di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kerata Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; dan Perpres Nomor 99 Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeratapian Umum Di DKI Jakarta.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga sudah menyampaikan kepada wartawan mengenai kedua Perpres terkait pembangunan kereta api ringan, yang telah diteken oleh Presiden Jokowi itu.

“Soal LRT, Presiden telah tanda tangan Perpres tiga hal. Pertama penunjukan PT Adhi Karya untuk membangun sarana. Kemudian, membentuk badan penyelenggara transportasi Jabodetabek,” kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan.

Melalui Perpres itu, pemerintah menunjuk menunjuk PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan LRT. Namun, pemerintah juga membentuk komite pengawas untuk memantau tugas yang diberikan kepada Adhi Karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini