TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) masih memegang teguh aturan yang mewajibkan perbankan menerapkan migrasi teknologi kartu debit atauy ATM dari magnetik ke cip mulai 1 Januari 2016. BI meminta aturan yang termaktub dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/1/2014 tentang perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran tersebut tetap ditaati oleh pelaku di industri perbankan nasional.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo mengungkapkan, aturan yang telah dikeluarkan oleh bank sentral tersebut hingga saat ini masih berlaku. "Selama belum ada review kebijakan dari kami berdasarkan pertimbangan-pertimbangan lain, akan tetap dianggap berjalan dan harus dipatuhi," tutur Agus, Jumat (11/9).
Agus menyatakan, pihaknya akan menyampaikan jika toh memang ada review kebijakan terkait program migrasi ini. Namun sampai belum diambil keputusan baru, pelaku bisnis perbankan akan menerima segala konsekuensinya jika membangkang instruksi BI.
Agus mengingatkan, perbankan yang melanggar aturan akan menerima sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin penyelenggara sistem pembayaran. Namun BI bukannya mau tutup mata atas kesulitan yang dihadapi para bankir.
BI mempersilakan industri penerbit kartu debit untuk menerapkan aturan teknologi cip secara bertahap alias step by step. Sikap BI ini merupakan jalan tengah ketimbang dari tuntutan pelaku industri yang meminta bank sentral memundurkan waktu penerapan aturan penggunaan teknologi cip dari semula 1 Januari menjadi 1 Juli 2016. Proses penerapan aturan bisa secara bertahap dimulai dengan pemasangan teknologi cip pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Selain itu, teknologi ini juga bisa secara bertahap di pasang pada mesin electronic data capture (EDC). Hingga kemudian, proses migrasi mulai dilakukan atas kartu debit nasabah. Dengan opsi pemberlakukan aturan secara bertahap, BI masih memiliki waktu untuk menelaah perusahaan pengelola sertifikasi mesin pembaca kartu, kartu, setting teknologi informasi, biaya, dan proses pergantian kartu nasabah. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI mengatakan, pihaknya ingin memantau proses sertifikasi. "Jangan sampai membebani nasabah," tegas Ronald.
BI mengklaim, sejumlah bank besar tengah menjalankan aturan tersebut. Terlebih bank besar, mengingat kartu debit mereka yang beredar di masyarakat sangat banyak. Catatan BI hingga Juni 2015, jumlah kartu ATM dan debit yang beredar mencapai 104,51 juta kartu. Angka itu tumbuh 5,96% dibanding dengan posisi Desember 2014 yang berjumlah 98,63 juta kartu.
Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Budi Satria mengatakan, pihaknya tunduk pada aturan BI. "Tetapi mengingat jumlah pemegang kartu sangat banyak, tentu butuh waktu untuk verifikasi hingga penggantian kartu," ujarnya. (Dea Chadiza Syafina)