TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR RI mengusir pengacara Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), RJ Lino yang bernama Frederic Yunadi dari ruang rapat panitia kerja. Alasan pengusiran tersebut karena Frederic bukan bagian dari internal BUMN.
"Kita mengundang Deputi BUMN dan Dirut BUMN, saya pikir kalau ada orang yang tidak ada hubungan dengan BUMN, saya pikir lebih baik keluar," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan, Rabu (16/9/2015).
Adapun pengusiran itu berawal dari interupsi anggota Komisi VI Primus Yustisio. Politikus PAN itu mempertanyakan urgensi kehadiran pengacara RJ Lino kepada pimpinan sidang.
"Interupsi pimpinan. Saya lihat, dalam rapat kita kali ini bila ada orang tak ada kaitannya dengan rapat ini," ucap Primus.
Frederic yang mengenakan kemeja safari warna coklat dan duduk di belakang RJ Lino pun segera berdiri. Frederic pun keluar meninggalkan ruang rapat Komisi VI tersebut.