"Paling banyak di bulan Oktober nanti," ujar Basuki.
Basuki menolak jika penyesuaian tarif didorong oleh faktor inflasi yang terjadi di bulan Maret maupun proyeksi inflasi tahun 2015.
"Penyesuaian tarif berdasarkan mandat undang-undang," kata Basuki.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 48 Ayat III. Pasal tersebut menyebutkan tarif tol akan mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali.
Penyesuaian tarif ditetapkan oleh menteri setelah mempertimbangkan faktor inflasi sesuai dengan amanat undang-undang.
"Memang nantinya angka penyesuaian itu berupa pecahan-pecahan. Tetapi kita akan bulatkan. Tujuannya untuk mempermudah pengguna jalan tol dalam melakukan transaksi pembayaran," kata Menteri PU dan Perumahan Rakyat.