TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 3,1 juta penduduk di Indonesia diperkirakan memiliki rumah lebih dari satu unit.
Rumah tersebut biasanya merupakan bentuk investasi masyarakat, sehingga pemerintah sedikit kesulitan untuk melakukan pendataan rumah di Indonesia.
“Angka tersebut cukup besar mengingat kebutuhan rumah di Indonesia masih signifikan,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin, Kamis (17/9/2015).
Menurut Syarif, pemerintah tentunya tidak bisa melarang masyarakat untuk melakukan investasi di sektor perumahan. Hal itu biasanya dilakukan untuk investasi jangka panjang maupun jangka pendek baik untuk disewakan maupun untuk dijual kembali di pasar perumahan.
Pola investasi perumahan seperti itu tidak hanya dilakukan oleh masyarakat di kota-kota besar saja, namun juga hampir ada di seluruh Indonesia. “ Untuk itulah pemerintah mendorong Program Sejuta Rumah untuk membantu mereka yang belum mampu memiliki rumah layak dengan harga yang terjangkau,” terangnya.
Adanya berbagai pameran perumahan yang dilaksanakan oleh pihak swasta sangat didukung oleh pemerintah. Hal itu menunjukkan bahwa pasar properti di Indonesia masih bergairah meski dalam kondisi ekonomi Indonesia yang sedang melambat.
“Adanya pameran perumahan selain mendekatkan pengembang dan calon pembeli juga bisa menunjukkan kepada masyarakat tidak hanya rumah baru yang diperjualbelikan tapi juga ada rumah bekas dengan kondisi baik dan harganya terjangkau,” katanya.