News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

70.000 TKA Akan Dongkrak Premi Asuransi

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asuransi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewajiban tenaga kerja asing (TKA) memiliki asuransi jiwa membawa angin segar bagi perusahaan asuransi jiwa menghimpun premi baru.

Perolehan premi dari TKA dapat mendongkrak perolehan premi. Plus, daya saing perusahaan asuransi jiwa bakal kian kompetitif.

Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, premi yang berasal dari asuransi TKA berdampak signifikan terhadap perolehan premi baru industri asuransi jiwa.

Apalagi dalam kondisi perlambatan ekonomi saat ini, perusahaan asuransi akan bersemangat untuk berkompetisi mengeluarkan produk asuransi TKA.

Apalagi premi yang dihimpun juga terbilang besar.

Andaikata nilai premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 1 juta setiap bulan dengan jumlah TKA sebanyak 70.000 saat ini, maka nilai premi yang dapat dihimpun mencapai Rp 70 miliar setiap bulannya.

"Tentu ini potensi besar bagi industri asuransi jiwa. Kami amat senang ada aturan ini sekarang kami tunggu nanti aturannya seperti apa," ujar Togar Rabu (16/9/2015).

Tidak hanya mendapatkan premi baru, Togar mengatakan dampak positif lain yang dirasa adalah perusahaan asuransi bakal kian kompetitif dan berkualitas dalam pemberian pelayanan.

Artinya daya saing perusahaan asuransi akan lebih tinggi.

Produk asuransi jiwa yang dikeluarkan juga akan makin beragam.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Menteri Tenaga kerja) No 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing secara tertulis bahwa TKA yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satunya yakni memiliki polis asuransi.

Hal ini termaktub pada Pasal 36 Tentang Persyaratan TKA yang berbunyi, TKA wajib memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.

Sebagai informasi, Kementerian Tenaga Kerja mencatat jumlah tenaga kerja asing di Indonesia itu mencapai 70.000 orang.

Persentasenya hanya 0,01 persen dari seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini