News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Pelindo II Dituding Nikmati Keuntungan "Dwell Time" di Tanjung Priok

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas bongkar muat di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jateng, Jumat (6/6/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Dwelling Time bentukan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menegaskan, Pelindo II merupakan pihak yang memiliki andil terhadap lamanya waktu inap barang (dwell time) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Bahkan, BUMN pelabuhan itu meraup untung besar bila dwell time semakin lama.

"Pelindo II ini kan penyedia jasa, mereka termasuk bagian yang mendapatkan keuntungan dari lamanya dwelling time. Karena kan semakin lama kontainer di timbun, semakin banyak fee-nya, yang menikmati kan mereka (Pelindo II)," ujar Ketua Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Menurut dia, perilaku menimbun barang di Pelabuhan Tanjung Priok tak hanya menguntungkan Pelindo II, para importir "nakal" juga ikut-ikutan senang. Pasalnya, importir tak perlu mencari dan menyewa gudang sebagai tempat penampungan barang yang diperkirakan harga sewanya lebih mahal daripada menimbun barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Agung menuturkan, dengan perilaku Pelindo II dan importir itu, waktu keluar barang dari Pelabuhan Tanjung Priok menjadi lama. Bahkan, ucap dia, akan percuma pemberian dokumen perizinan dipercepat bila para importir tak mau mengeluarkan kontainer dari pelabuhan.

Penumpukan peti kemas akan terjadi dan akan menghambat keluar-masuk barang lainnya. Meski perilaku Pelindo II berpengaruh terhadap dwell time, Agung mengatakan BUMN pelabuhan itu selalu mengelak.

"Tapi kalau (fakta) ini disampaikan ke media, mesti ribut mereka kan. Enggak mungkin lah, ini lah. Makanya Satgas ini tidak melibatkan pihak-pihak pelaku usaha dan penyedia jasa. Kita perbaiki dari dari dalam saja, kalau nanti ribut baru kita tindaklanjuti," kata mantan Dirjen Bea Cukai itu.

Dalam beberapa kesempatan, Direktur Utama Pelindo II RJ Lino selalu menyatakan bahwa urusan waktu inap barang (dwell time) di Pelabuhan Tanjung Priok bukanlah urusan Pelindo II. Pasalnya, kata dia, kewenangan pemberian perizinan barang yang masuk ada ditangan beberapa Kementerian dan Lembaga, bukan Pelindo II selaku penyedia layanan pelabuhan.(Yoga Sukmana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini