Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli (APR) kembali berdemo di Kantor Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Tak hanya berorasi, pengunjuk rasa juga membentangkan beberapa spanduk besar berisi berbagai tulisan, seperti 'Bapak Menteri Perdagangan Bubarkan Bappebti sebagai sarang white collar crime dan pecat pejabat yang melindungi para penjahat white collar', serta 'Mari Berperang Melawan Kejahatan Kerah Putih'.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa juga melempari gedung Bappebti memakai beberapa telur, sehingga demo sempat ditertibkan petugan keamanan.
Mereka menuntut Bappebti bertanggung jawab dan PT MIF dapat mengembalikan seluruh dana nasabah Sugiarto Hadi sebesar Rp 34 miliar dan seluruh kerugian lainnya yang diderita nasabah.
"Menteri Perdagangan Thomas Lembong agar mengganti seluruh pucuk pimpinan Bappebti saat ini mulai eselon 1 dan 2 agar Institusi Bappebti bersih dari oknum-oknum kotor dan tercela sehingga dapat menjalankan kembali amanat UU Perdagangan Berjangka Komoditi yaitu membela dan melindungi nasabah secara profesional, independen dan transparan," kata Koordinator aksi Jaratua Simon dalam orasinya.
Selain itu dia juga meminta Menteri Perdagangan Thomas Lembong membubarkan sistem perdagangan alternatif dari perdagangan berjangka komoditi, sehingga menghindarkan kejadian serupa tidak terulang kembali terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya nasabah yang sudah terlanjur masuk dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
Simon mengatakan, kedatangannya ke Bappebti ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Kamis (17/9/2015) lalu pihaknya juga mendatangi Bappebti dan kantor Kemendag.
"Kali ini kami datang dengan jumlah massa yang lebih banyak," kata Simon.
Menurut Simon, kedatangan ke Bappebti untuk menuntut agar Bappebti bisa menjelaskan tentang raibnya uang milik Sugiarto Hadi sebesar Rp 34 miliar saat melakukan transaksi perdagangan di bursa saham. Uang tersebut hilang dalam waktu 16 hari. Dia menuding ada permainan orang Bappebti dalam hilangnya uang milik Hadi.
"Kami berharap Bappeti tidak membohongi masyarakat. Bappebti kan di bawah Kemendag sehingga harus bisa menyelesaikan masyarakat yang menjadi korban," kata Simon.
Simon menuturkan, jika pun ada permasalahan yang dialami masyarakat, harusnya Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa menyelesaikan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.
"Makanya kami datang ke Bappebti untuk menuntut hak. Apalagi uang yan hilang mencapai Rp 34 miliar," kata Simon.
Rocky Nainggolan, selaku kuasa hukum Sugiarto Hadi mengklaim, uang milik kliennya nyangkut di perusahaan pialang PT MIF dan pedagang PT SAM, diduga karena adanya tiga kecurangan. Antara lain Split, Deley, dan Reject.