News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Dirjen Pajak

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito dinilai belum maksimal. Hal itu terlihat dari realisasi penerimaan pajak yang masih jauh dari harapan.

Meski telah mendapat remunerasi sebesar Rp 4 triliun, Dirjen Pajak hingga September 2015 baru mengumpulkan penerimaan pajak 52 persen dari target sebesar Rp 1.294 triliun.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai kinerja Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito sangat mengecewakan, padahal saat ini sudah mau menjelang akhir tahun. Rendahnya penerimaan pajak membuat salah satu faktor yang menyebabkan serapan anggaran terganggu.

“Dirjen Pajak kinerjanya belum optimal. Saya minta kepada Presiden Jokowi dan Menkeu untuk mengevaluasi kinerjanya,” tegas Uchok, akhir pekan lalu.

Uchok menambahkan, pihaknya memahami jika kondisi ekonomi saat ini sedang tidak baik. Namun, kondisi ekonomi tersebut tidak patut menjadi alasan, karena Dirjen Pajak sudah seharusnya mempunyai plan A dan plan B untuk menggenjot penerimaan pajak.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, meminta Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro untuk mengevaluasi kinerja Dirjen Pajak.

Dia melihat sejauh ini program-program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bagus, namun implementasinya yang justru tidak bagus.

“Ini masalahnya faktor leadership. Intinya harus dievaluasi secara menyeluruh format kepemimpinannya agar jajaran eselon I dan II DJP bisa kompak, berintegritas, dan kompeten,” kata dia.

Menurut Yustinus, realisasi penerimaan pajak hingga September 2015 yang baru 52 persen dinilai cukup memberatkan untuk bisa mencapai 100 persen.

Pasalnya, jika ingin mencapai 100 persen, Dirjen Pajak harus mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 13 persen tiap bulan atau Rp 168 triliun dalam tiga bulan mendatang.

Karena itu, dia yakin penerimaan pajak hingga akhir tahun hanya mencapai 80 persen, bahkan jika reinventing policy dan serapan anggaran belanja berjalan optimal bisa tembus angka 85 persen.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito sebelumnya mengakui, penerimaan pajak hingga akhir tahun tidak akan mampu mencapai target.

Adanya pembatalan beberapa peraturan, seperti kewajiban pelaporan pemotongan pajak deposito dan tabungan oleh perbankan, pembatalan pengenaan bea materai dan PPN jalan tol, berpotensi menyebabkan shortfall Rp 152 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini