News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizal Ramli: Pejabat Negara Mudah Disogok Freeport

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015). Kedatangan Rizal untuk menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menyebutkan banyak pejabat negara yang mudah disogok perusahaan tambang Freeport Indonesia.

Hal ini dibuktikan Rizal pada saat royalti bagi hasil Freeport kepada pemerintah hanya 1 persen dari penambangan emas di Papua.

"Harusnya royalti Freeport menguntungkan Indonesia, yang terjadi pejabat disogok," ujar Rizal dalam pemaparannya di ruang Banggar DPR RI, Selasa (13/10/2015).

Rizal memaparkan Freeport Indonesia dari 1967 sampai 2014 hanya membayar royalti emas 1 persen dan tembaga 0,1 persen.

Selama tidak ada perubahan pembagian royalti kepada pemerintah, Rizal yakin ada kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan pejabat negara yang mengurusi Freeport.

"Kenapa bisa begitu, karena ada KKN," ungkap Rizal.

Rizal juga menyebutkan karena pejabat negara banyak yang melakukan KKN, perpanjangan kontrak karya Freeport mudah didapatkan.

Bahkan Freeport, kata Rizal bisa memperpanjang izin pertambangannya lebih cepat daripada yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

"Freeport bisa cepat memperpanjang kontrak karena KKN," papar Rizal.

Sebelumnya diketahui Freeport ingin memperpanjang izin kontraknya lebih cepat dari yang ditentukan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) no.77 tahun 2014 terkait pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum izinnya habis, atau dalam hal ini Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan di 2019 karena kontraknya habis di 2021.

Kementerian ESDM pun berencana akan merevisi PP no.77 tahun 2014 tersebut. Dengan begitu seluruh pemegang izin kontrak karya tidak perlu menunggu dua tahun, tapi bisa 10 tahun sebelum kontraknya habis.

Alasan utamanya pemerintah untuk memberikan kepastian investasi bagi para Kontrak Karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini