News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Pajak: Setoran Pajak Bisa Meleset Rp 150 Triliun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAPUS SANKSI PAJAK - Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, didampingi, Kakanwil DJP Jakarta Selatan, Bambang Tri Muljanto, dan Kabid P2 Humas DJP Jakarta Selatan, Janri Manullang, sedang menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan No 91/PMK.03/2015, tentang penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi wajib pajak, di Birawa Assembly Hall, Jakarta Selatan, Senin (12/10). Dirjen pajak atas permohonan wajib pajak dapat mengurangi dan menghapus sanksi administrasi yang disebabkan kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak. Warta Kota/nur ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 membengkak.

Bahkan diperkirakan defisit tahun ini akan lebih besar dari target pemerintah sebesar 2,23 persen.

Rendahnya penerimaan pajak menjadi penyebab mengapa defisit APBNP 2015 naik.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito melihat, kekurangan penerimaan atau shortfall pajak tahun ini bisa melebar hingga Rp 150 triliun.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan perkiraan sebelumnya yang masih memprediksi Rp 120 triliun.

Angka ini juga lebih tinggi dari perkiraan Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, akhir pekan lalu, sebesar Rp 130 triliun sampai Rp 140 triliun.

Pesimisme ini menyeruak melihat proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini yang turun, serta efek melemahnya kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.

Dengan shortfall pajak mencapai Rp 150 triliun, Bambang mengaku akan mengelola defisit anggaran dengan sebaik-baiknya.

"Berapapun defisit anggarannya, pembiayaan sudah secure," katanya.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya memperkirakan ekonomi Indonesia kuartal III hanya tumbuh sebesar 4,85 persen dari sebelumnya 4,9 persen.

Dengan demikian, proyeksi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2015 hanya mencapai 4,8 persen-4,9 persen.

Angka itu jauh dari asumsi pertumbuhan APBNP 2015 yang sebesar Rp 5,7 persen.

Dengan perkiraan shortfall penerimaan pajak Rp 150 triliun dan melihat outlook penyerapan belanja negara yang tahun ini diperkirakan hanya sebesar 93 persen dari pagu APBNP 2015 atau sebesar Rp 1.909,8 triliun, maka defisit anggaran akan mencapai Rp 298,2 triliun atau 2,55% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Jika perhitungan itu benar, maka defisit anggaran tahun ini kemungkinan lebih besar dari target APBNP 2015 yang sebesar 1,9 persen PDB dan bahkan lebih besar dari kenaikan defisit melalui keputusan Menteri Keuangan beberapa bulan lalu yang menaikkan defisit 2015 jadi 2,23 persen dari PDB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini