TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bersiaplah melihat tagihan listrik membengkak di tahun depan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memangkas subsidi listrik untuk golongan 450 VA dan 900 VA mulai 1 Januari tahun depan.
Subsidi hanya untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Jika sebelumnya subsidi diberikan untuk semua pelanggan listrik di golongan tersebut, maka tahun depan subsidi hanya untuk 24,7 juta rumah tangga miskin dan rentan miskin yang masuk dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Pemangkasan subsidi dilakukan seiring dengan penurunan alokasi subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
Anggaran subsidi listrik yang tahun ini sebesar Rp 66,15 triliun, di 2016 dipangkas menjadi Rp 38,39 triliun.
Pemangkasan bahkan disetujui DPR dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR tanggal 30 September 2015.
Dari jumlah subsidi listrik tahun depan, sebanyak Rp 29,39 triliun akan diberikan untuk 24,7 pelanggan rumah tangga. Sebanyak
Rp 2,20 triliun untuk pelanggan industri, dan Rp 1,16 triliun untuk 15 golongan pelanggan listrik lain.
Wakil Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, dana yang semula untuk subsidi listrik akan dialihkan jadi subsidi langsung.
Dia minta pemerintah membuat mekanisme kontrol yang jelas agar subsidi untuk keperluan produktif.
Tanpa mengatakan detail subsidi langsung yang dimaksud, Said berharap kebijakan pengalihan subsidi bisa kurangi beban masyarakat.
Pasalnya, pemangkasan subsidi akan berdampak terhadap 20,6 juta pelanggan PLN yang sebelumnya menikmati tarif murah.
Data PLN menunjukkan, per September tahun 2015 ini, jumlah pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA mencapai 45,36 juta.