TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan dalam APBN tahun anggaran 2016 tidak ada skema untuk menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Alasan utamanya pemerintah terbebani oleh tunjangan pegawai yang sudah pensiun, jika gaji pokok dinaikkan.
"Setiap kali ada kenaikan gaji pokok, pensiun pasti naik, bukan dilihat dari tunjangan," ujar Bambang di jumpa pers APBN 2016 di Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Kementerian Keuangan memberi kompensasi bagi seluruh PNS dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Apalagi tahun ini semua PNS tak mendapatkan THR yang biasanya dibagikan saat hari raya.
"Bagaimana take home pay, dengan THR, karena PNS belum dapat THR," ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan jika pegawai swasta melihat THR adalah bonus. Tapi untuk PNS kata Bambang, THR hanya satu bulan gaji pokok saja.
"Satu kali gaji pokok bukan take home pay," kata Bambang.
Bambang menambahkan meski kenaikan gaji PNS hanya sedikit, namun pengaruhnya untuk ribuan pegawai yang sudah pensiun.
Jika lembaga pembiayaan seperti PT Taspen (persero) tak bisa membayar tunjangan pensiunan, maka pemerintah yang akan dibebankan.
"Kita berikan THR, karena nggak ada konsekuensi pensiun, naikan gaji pokok karena dampaknya untuk pensiun puluhan tahun ke belakang," papar Bambang.