News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BI Takkan Ubah Aturan Penggunaan Rupiah

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kebijakan yang dikeluarkan Bank Sentral terkait penggunaan mata uang rupiah di Indonesia tidak akan diubah atau dilonggarkan.

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan untuk penggunaan rupiah di dalam negeri BI menyiapkan acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). “Untuk acuan BI umumkan JISDOR setiap hari, jadi tinggal para pihak ini mau menggunakan atau tidak,” kata Ronald di Jakarta, Selasa (17/11/2015).

BI menerbitkan surat Edaran BI No. 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Reublik Indonesia. Untuk pelanggar BI akan mengenakan sanksi denda hingga kurungan penjara.

Kewajiban ini ada dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di NKRI.

Sebelumnya, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk memberikan kelonggaran bagi penyedia jasa biro perjalanan Haji dan Umrah terkait pemberlakuan aturan penggunaan rupiah di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) Muharom Ahmad mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke BI untuk menunda atau mengecualikan biro perjalanan dalam aturan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini