TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di DPR RI, Kamis (4/6/2026).
"RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis.
Baca juga: Apa Pentingnya Proof of Reserve dan UU P2SK Bagi Investor Kripto? Ini Kata Pengamat
"Setuju," jawab seluruh anggota.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Rabu (3/6/2026).
Persetujuan itu dilakukan setelah pemerintah dan Komisi XI DPR RI menggelar rapat Rabu (3/6) sore. Semua fraksi sepakat agar dokumen aturan tersebut dibawa ke paripurna pada Kamis (4/6) untuk disahkan menjadi UU.
"Kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah setuju?" ujar Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah, Rabu.
"Setuju," sahut seluruh anggota fraksi di Komisi XI DPR RI.
Berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU P2SK yang terdiri dari dua pasal dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan.
Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan di dalamnya yang telah disepakati sebagai berikut:
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Evaluasi Kinerja LPS, OJK dan BI oleh DPR
Baca tanpa iklan