TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem, Kurtubi mendesak semua pihak tidak mengumbar janji atau pendapat terkait perpanjangan kontrak karya Freeport.
Pasalnya, tegas Kurtubi, ini karena kontrak karya Freeport akan selesai tahun 2021 dan baru pada 2019 Freeport boleh mengajukan perpanjangan.
Komisi VII DPR, menurut dia, sedang membahas Revisi UU Minerba No.4/2009 yang akan menjadi dasar apakah Freeport akan diperpanjang atau tidak kontraknya.
"Sehingga semua pihak sebaiknya tidak perlu mengumbar janji atau pendapat apakah Freeport tidak diperpanjang atau diperpanjang," tegas Kurtubi kepada Tribun, Kamis (19/11/2015).
"Karena dasar hukumnya belum ada," imbuhnya.
Karena itu, kata dia, Freeport harus menunggu UU Minerba yang baru.
Dengan UU Minerba yang berlaku saat ini, Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan pada tahun 2019.
Karenanya, kembali dia meminta agar semua pihak bersabar.
"Jangan ada yang mencoba untuk mengambil keuntungan untuk diri sendiri," tandasnya.