Sebelum regulasi ini diterbitkan, kata Marwan, alokasi gas justru melahirkan trader bertingkat yang berujung pada mahalnya harga gas. Karena itu sesuai UUD 45, alokasi gas harus diserahkan kepada BUMN. Setelah itu diterapkan monopoli alamiah.
"Permen ini ingin menghilangkan liberasi di sektor migas. Jangan sampai trader tidak punya fasilitas justru di fasilitasi untuk dapat alokasi gas. Dampak trader gas tanpa infrastruktur itu begitu nyata," tegas Marwan.
Baca tanpa iklan