Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) meminta pengertian para buruh agar tidak terlalu menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP), di tengah perlambatan ekonomi yang menekan bisnis perseroan.
Pemerintah telah mengeluarkan tata cara pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Di sini, kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kami pemain industri sangat mengharapkan buruh juga mengerti, apa yang dirumuskan pemerintah sudah adil, UMP bisa meningkat berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah," ujar Direktur Keuangan Astra Otoparts, Hugeng Gozali, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Menurut Hugeng, kenaikan upah yang tinggi akan menekan margin perseroan dan tidak dapat berkembang, terlebih pada saat ini daya beli masyarakat sedang melemah. Agar tidak semakin tergerus marginnya, maka dilakukan efisiensi penggunaan bahan baku dan menekan produksi.
"Kita efisiensi karena permintaan pasar yang lemah, itu yang pertama, kedua pengurangan jam produksi. Kalau pengurangan tenaga kerja itu gerbong belakang (pilihan terakhir)," paparnya.