News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Pengamat Minta Kasus Freeport Fokus Pada Royalti bukan Setya Novanto

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis memakai topeng Ketua DPR Setya Novanto saat berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015). Mereka menuntut KPK agar mengusut dan memeriksa Setya Novanto terkait skandal Freeport. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengimbau masyarakat agar tidak menyoroti kasus PT Freeport dari sisi hukum perselisihan Menteri ESDM Sudirman Said dan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Enny ada hal yang lebih penting dari perseteruuan kedua pejabat publik tersebut yakni pembagian jatah royalti Freeport yang masih 1 persen.

"Ini yang harus dijaga, perkara ada persoalan hukum soal Sudirman Said dan Setya Novanto adalah ranah hukum," ujar Enny di gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (29/11/2015).

Enny pun menyayangkan jika banyak masyarakat tidak mengerti masalah pembagian saham Freeport dan royalti yang diberikan kepada negara hanya 1 persen dari total produksinya selama ini. Menurut Enny kasus Sudirman Said dengan Setya Novanto tidak mengubah nasib negara jika dibandingkan masalah royalti.

"Publik tidak perlu fokus pada dua orang ini. Kalau semua elemen fokus kasus Setya Novanto saja, lalu siapa yang mulai memperjuangkan agar kepentingan nasional kita kepada Freeport ada solusinya," ungkap Enny.

Enny menyebutkan pembahasan pembagian royalti Freeport pernah ada saat Menko Perekonomian Chairul Tandjung ingin menambah 3,5 persen. Namun hal tersebut sirna tidak ada pembicaraan lebih lanjut.

"Jangan sampai Indonesia justru hanya tetap mendapat 1 persen, sekalipun pada jamannya pak Chairul Tandjung sudah ada renegoisasi kita mendapatkan 3,5 persen," papar Enny.

Enny menambahkan masih banyak kasus yang harus disoroti Freeport, diantaranya kontraknya yang akan habis pada 2021. Lalu Enny menyebutkan dari sisi regulasi pertambangan, UU Minerba, tentang bagaimana Freeport mentaati UU di lingkungan hidup, dan konsisten menjalankan amanat di Peraturan Pemerintah no.77 tahun 2014 tentang divestasi dan profit sharing terhadap Indonesia yang belum terkuak.

"Kalau ini tidak di kawal 2021 justru hilang lagi, itu baru soal profit sharing," kata Enny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini