News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Jasa Keuangan Harus Selesaikan Masalah Pengaduan Nasabah

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

35 KEBIJAKAN - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Dharmansyah Hadad (tengah) bersama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto (kanan) dan Anggota Dewan Komisioner (OJK) Nurhaida (kiri) ketika konferensi pers Paket Kebijakan Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/7). OJK mengeluarkan 35 kebijakan stimulus perekonomian dengan tujuan menciptakan rangsangan pertumbuhan bagi perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sistem penanganan pengaduan nasabah di sektor jasa keuangan utamanya harus diselesaikan pertama kali oleh Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengatakan PUJK harus membentuk unit atau fungsi pengaduan yang memadai atau dalam international best practises disebut Internal Dispute Resolution (IDR) sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

"Jika konsumen tidak puas terhadap penanganan PUJK dapat menyampaikan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau pengadilan yang disebut Alternative Dispute Resolution (ADR)," ujar Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis (3/12/2015).

OJK telah mengumumkan dua LAPS yang sejak 1 Desember 2015 sudah bisa beroperasi yaitu BMAAI dan BAPMI yang masing-masing melakukan mediasi, ajudikasi dan arbitrase untuk industri asuransi dan pasar modal.

Sementara untuk perbankan, pegadaian, penjaminan, perusahaan pembiayaan, dana pensiun diharapkan pada Januari 2016 sudah beroperasi.

Sementara dua LAPS belum beroperasi, konsumen keuangan dapat mengajukan fasilitasi kepada OJK sesuai dengan persyaratan tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini