News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peraturan Insentif Pajak untuk Devisa Hasil Ekspor Segera Terbit

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur BI Agus Martowardojo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengharapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif pajak untuk devisa hasil ekspor (DHE) bisa segera terbit.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, hal ini akan memberikan insentif pajak untuk DHE yang ditempatkan pada deposito valas maupun deposito yang dikonversi ke rupiah.

"Konversi ini diharapkan bisa mendorong peningkatan likuiditas di dalam negeri," kata Agus, Senin (14/12/2015).

Agus menyebutkan PP kebijakan ini akan keluar pada akhir tahun. "Di rapat koordinasi kami (Menkeu, Menko dan BI) dalam waktu dekat PP sudah bisa diteken Presiden dan bisa berlaku efektif," tambah Agus.

Total penerimaan DHE hingga saat ini 634,2 miliar dolar AS dan hanya 11 persen yang dikonversikan ke rupiah.

Berdasarkan data BI, industri yang paling banyak melakukan konversi yakni industri pengolahan non migas 97 persen dan non migas 92 persen. Dalam empat tahun terakhir peningkatan laporan DHE dari eksportir mencapai 96 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini