News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Tunggak Pajak, Menkeu Tidak Ampuni Pelanggaran Lain

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUMUMAN KEBIJAKSAAN EKONOMI KE II - Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro ketika mengumumkan Kebijaksaan Politik ke II di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa(29/9/2015). Pada pengumuman kebijksanaan ekonomian ke 2 ini soal kemudahan perijinan usaha bagi penanam modal dan penghapusan PPN bagi pembuatan kapal. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tidak akan menghukum penunggak pajak yang berada di luar negeri.

Selain unsur pajak, Bambang tidak akan memberi ampunan lagi untuk tindak pidana.

"Yang diampuni hanya unsur pajak jadi tidak ada pidana lain yang diampuni, itu saya tegas kalau yang itu," ujar Bambang di gedung DPR/MPR, Jumat (17/12/2015).

Bambang memaparkan di satu negara ada 2.700 aktifa (penunggak pajak) yang berpotensi bisa menyumbangkan pendapatan negara. Sedangkan ada 1.400 yang sudah berniat melaporkan tunggakan pajaknya ke pemerintah.

"Dari 1.400, aktifa yang belum di laporkan," ungkap Bambang.

Bambang memaparkan potensi minimal dari para penunggak pajak bisa mencapai Rp 60 triliun. Karena hal itu, kebijakan tax amnesty diberikan untuk pengampunan penunggak pajak, sekaligus menambah pemasukan negara.

"Tax amnesty bagus bisa mempengaruhi revisi target penerimaan di APBN-Perubahan," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini