TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tidak akan menghukum penunggak pajak yang berada di luar negeri.
Selain unsur pajak, Bambang tidak akan memberi ampunan lagi untuk tindak pidana.
"Yang diampuni hanya unsur pajak jadi tidak ada pidana lain yang diampuni, itu saya tegas kalau yang itu," ujar Bambang di gedung DPR/MPR, Jumat (17/12/2015).
Bambang memaparkan di satu negara ada 2.700 aktifa (penunggak pajak) yang berpotensi bisa menyumbangkan pendapatan negara. Sedangkan ada 1.400 yang sudah berniat melaporkan tunggakan pajaknya ke pemerintah.
"Dari 1.400, aktifa yang belum di laporkan," ungkap Bambang.
Bambang memaparkan potensi minimal dari para penunggak pajak bisa mencapai Rp 60 triliun. Karena hal itu, kebijakan tax amnesty diberikan untuk pengampunan penunggak pajak, sekaligus menambah pemasukan negara.
"Tax amnesty bagus bisa mempengaruhi revisi target penerimaan di APBN-Perubahan," kata Bambang.