News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Harus Cabut Peraturan Pembekuan Izin Perusahaan HTI

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBAKARAN LAHAN - Helikopter dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mencoba memadamkan kebakaran lahan dengan cara water boombing di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2015).Ratusan hektare lahan gambut yang terbakar pada kebakaran tersebut dan asap dari kebakaran tersebut mengganggu kendaraan yang melintas di kawasan Jalan lintas timur Palembang-Inderalaya.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Pranata mengatakan, saat ini jumlah industri hasil hutan mencapai 80-an.

“Produksi pulp mencapai 6,4 juta ton per tahun dan produksi kertas 10,4 juta ton per tahun. Sedangkan ekspor pulp mencapai 3,5 juta ton dengan nilai 1,72 miliar dolar AS atau sekitar Rp 23,5 triliun dan ekspor kertas sebesar 4,35 juta dengan nilai 3,74 miliar dolar AS atau sekitar Rp51,2 triliun,” katanya.

Pranata menilai, dengan peraturan pembekuan izin dan larangan penghentian operasi tidak hanya di areal terbakar saja, tetapi diseluruh areal operasi, target pertumbuhan industri pulp dan kertas sebesar 3 persen hingga 4 persen pada tahun depan tidak akan tercapai.

“Kami akan mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar peraturan pembekuan izin dan larangan penghentian operasi di seluruh areal operasi HTI dicabut. Industri pulp dan kertas memiliki daya saing yang tinggi dan menyerap ribuan tenaga kerja,” ujar Pranata.

Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menambahkan, pemerintah harus membuat regulasi yang mendukung sektor industri pulp dan kertas nasional.

“Dengan melimpahnya bahan baku dan besarnya investasi yang telah ditanamkan investor, sudah seharusnya pemerintah melindungi industri dalam negeri bukan menghancurkan dengan aturan yang merugikan,” tuturnya.

Pasca bencana kebakaran hutan dan lahan, pemerintah memang mengenakan sanksi sejumlah perusahaan dengan membekukan izin usahanya meski kebakaran terjadi karena faktor eksternal berupa aktivitas di areal open akses dan areal yang dirambah. Akibat sanksi tersebut saat ini sekitar 1 juta hektare lahan tidak dapat dioperasikan.

Sampai saat ini tidak ada kepastian kapan pembekuan izin dicabut meski perusahaan telah mengupayakan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Selain sanksi pembekuan, pemerintah juga bereaksi dengan tidak mengizinkan penyiapan lahan baru untuk penanaman pada lahan gambut, sementara lahan eks kebakaran diambil alih pemerintah. Ketentuan ini rencananya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah.

Kebijakan pembekuan dan pencabutan izin serta pengembalian areal kepada pemerintah seharusnya tidak bisa berlaku surut sebelum ada ketentuan yang mengatur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini