TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dihimbau untuk membatalkan Perpanjangan Kontrak JICT paling lambat pada akhir Januari 2016. Selain itu, perlu dilakukan perombakan susunan Dewan Komisaris dan Direksi pasca pembatalan Perpanjangan Kontrak JICT.
Demikian disampaikan Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi, Selasa (29/12/2015).
"Pemerintah sebaiknya mengembalikan seluruh Karyawan Pelindo II yang telah dirotasi, didemosi dan diberhentikan oleh RJ Lino akibat perlawanannya terhadap keputusan RJ Lino dalam Perpanjangan Kontrak JICT," pintanya.
Fahmy juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam Pengambilan Keputusan Perpanjangan Kontrak JICT yang melanggar UU dan merugikan negara.
Dia juga mendesak Rini Soemarno untuk mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN, karena perbuatannya yang menerbitkan ijin prinsip yang melanggar UU No. 19/2003 tentang BUMN.
Dia juga menyebutkan Rini telah melakukan pembiaran dan mendukung upaya Direktur Utama Pelindo II dalam Perpanjangan Kontrak JICT yang melanggar Perundangan dan merugikan Negara.
Kinerja Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN selama setahun terakhir ini dinilai cenderung “jeblok”.
"Pengunduran diri Rini Soemarno akan memberikan tauladan bagi Menteri lain yang terbukti melanggar Perundangan dan merugikan Negara, serta berkinerja “jeblok” untuk mengundurkan diri sebagai Menteri, sebelum diberhentikan oleh Presiden RI," tegas Fahmy.