News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Percepat KUR, Pemerintah akan Tambah Bank dan Perusahaan Penjaminan

Penulis: Sylke Febrina Laucereno
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri ke kanan) Kadiv Kebijakan dan pengembangan bisnjs mikro BRI Sony Harsono, Deputi Pembiayaan Kemenkop Braman Setyo, Wakil Kadiv anorganik BNI Abdul Rosyid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk meningkatkan kecepatan penyaluran Kredit usaha rakyat (KUR), pemerintah berencana menambah bank penyalur dan perusahaan penjaminan.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Braman Setyo mengatakan untuk bank penyalur KUR khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank swasta harus sesuai rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Braman menyebutkan, untuk perusahaan penjamin KUR saat ini ada 16 Jamkrida di selindo dan perusahaan penjaminan syariah. “Semua perusahaan harus sesuai rekomendasi OJK,” ujar dia, Selasa (5/1/2016).

Selain itu, lembaga keuangan non bank seperti perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura juga bisa menyalurkan KUR. “Tapi ini masih pilot project di awal 2016, kalaupun sukses nantinya akan dibuka lebar,” tambah dia.

Menurut dia penambahan bank penyalur khususnya bank yang pernah menyalurkan KUR ada 11 BPD yang memiliki kinera baik yakni rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) KUR kurang dari 5 persen ada Desember 2014, yakni Bank Nagari, Bank Jateng, Bank Kalsel, Bank Aceh, Bank Kalteng, Bank Bali, Bank Sumsel Babel, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank NTB dan BPD DIY.

“Sejumlah bank tersebut sedang dievaluasi kesehatannya oleh OJK dan dalam waktu dekat akan diumumkan sebagai penyalur KUR,” ujar Braman.

Sementara itu untuk penambahan perusahaan penjaminan KUR diusulkan perusahaan penjaminan kredit daerah dan perusahaan penjaminan syariah yang memnuhi syarat seperti Jamkrida Jateng, Jamkrida Riau, Jamkrida Babel, Jamkrida Sumsel dan Jamkrindo Syariah. “Kelima perusahaan penjaminan ini sudah direkomendasikan oleh OJK,” imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini